Bahwa berdasarkan beberapa pendapat hukum politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun serta untuk mencapai tujuan Negara.
Selanjutnya, dimana dapat kita melihat gambaran mengenai Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang sedang dijalankan oleh Pemerintahan Daerah?
Baca Selengkapnya di sini