![]() |
Desa merupakan bagian kecil organisasi pemerintahan yang menjadi perpanjangan tangan pemeritahan daerah dan pemerintah pusat. Desa dan kelurahan yang dikelola oleh kepala desa atau lurah yang merupakan pimpinan tertinggi pada umumnya memepunyai keahlian dan pengetahuan khusus dalam pemerintahan. Namun apakah didalam kemampuan dibidang ilmu pemerintahan tersebut juga didukung oleh kemampuan dalam mengelola secara baik kekayaan yang dimiliki oleh desa ataupun kelurahannya? Banyak desa yang mempunyai kekayaan yang melimpah, namun tidak dikelola dengan baik sehingga membuat masyarakat desa tidak mampu mandiri dan harus bergantung pada asupan kebutuhan dari daerah lain yang harusnya mampu dihasilkan sendiri.
Seharusnya yang terjadi didunia usaha saat ini juga memancing kreativitas dari para pemimpin yang ada dikelurahan dan pedesaan untuk lebih memperhatikan kembali salah satu sumber kehidupan yang rata-rata banyak dipedesaan dan kelurahan. Hal ini tercantum didalam PERMENDAGRI NO 4 TH 2007 pasal 12 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang pengoptimalan daya guna dan hasil guna kekayan desa serta menigkatkan pendapatan desa. Pemimpin yang kreatif akan mampu membaca peluang yang ada saat ini. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan cara membentuk koperasi desa dan mengatur kembali anggaran dalam pengelolaan sumber daya alam di desa tersebut. Kepala desa dan juga lurah juga harus berani mengambil keputusan yang tepat demi tercapainya kesejahteraan bagi masyarakaat desa dan kemudian bisa berkembang dengan baik. Banyak rantai pasar yang kemudian akan hidup jika hal ini dilakukan dengan baik. Saat proses produksi awal dilakukan, dimulai dari penanaman, pemupukan, pemanenan dan pada akhirnya sampai ke proses akhir yaitu pengemasan, yang akan banyak sekali kegiatan bisnis yang menggunakan tenanga kerja lokal didalamnya. Dan apabila semua proses itu dilakukan didalam satu desa yang sama, maka juga akan berefek mengurangi pengangguran yang ada di desa tersebut.
Penganalisaan kekayaan desa seperti ini harus mampu dimiliki oleh setiap pimpinan tertinggi didesa dan kelurahan yang mempunyai kewenangan dalam mengolah hasil kekayaan desa dan kelurahan mereka sendiri. Jika ini mampu diterapkan, maka akan banyak sekali pendapatan yang akan diproleh serta juga secara otomatis juga membantu pemerintaah pusat dalam mengurangi pengangguran selain tujuan utamanya yaitu mensejahterakan desa dan masyakat yang ada didalamnya.
Hal ini juga tidak akan bisa terjadi jika semua aspek masyarakat yang ada tidak mau bekerja sama dan bergotong royong demi terwujudnya desa yangmampu memproduksi hasil yang modern sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan krativitas dunia bisnis yang menuntut skill para produsen. Jika wiraswasta yang berdiri sendiri saja mampu menerapkan hal ini, kenapa desa dan kelurahan yang notabennya mempunyai sumber daya alam dan SDM yang banyak namun tidak mampu menjadikan desa yang modern dari sisi dunia usaha yang akan menguntungkan bagi desa dan kelurahan mereka sendiri?
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
26 April 2023
Optimistis Maju Pilpres 2024, Cak Imin: Dosa dan Haram kalau Saya Nggak Pede Author : cholilsmart |
![]() |